Pengenaan Masker Harus Diwajibkan

05-04-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Dok/Man

 

Di tengah ancaman wabah Corona seperti sekarang, mestinya pengenaan masker diwajibkan kepada masyarakat saat berada di luar rumah. Masker merupakan pengaman minimal yang bisa dikenakan. Masker juga sebagai pelengkap kebijakan physical distancing.

 

"Kalau semua pakai masker, mereka yang terpaksa keluar rumah diharapkan terlindungi. Setidaknya, terlindung dari kemungkinan penyebaran akibat droplet (percikan air dari bersin dan batuk). Kalau tidak pakai masker sama sekali, tentu tidak ada filter dan pengaman sama sekali. Setidaknya, masker adalah pengaman minimal yang mesti dipakai," begitu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Minggu (5/4/2020).

 

Di Ceko, kata Wakil Ketua MKD DPR RI ini, masker diwajibkan. Ada kalimat yang dipopulerkan di sana, ‘I protect you, you protect me’. Jika semua memakai masker, semua orang saling melindungi. Di sana, kewajiban memakai masker tidak hanya bagi orang sakit, tetapi juga bagi yang sehat.

 

"Menurut saya, kewajiban memakai masker ini bisa diterapkan sebagai pelengkap atas kebijakan sebelumnya. Sebab, social distancing dan physical distancing yang ada di dalam PSBB tetap tidak efektif," papar Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu.

 

Selama ini, lanjut legislator dapil Sumut II itu, masyarakat kerap masih keluar rumah dan berinteraksi sosial dalam bentuk kerumunan. Belum lagi, pemerintah tidak bisa dengan tegas melarang orang mudik. Kondisi ini tentu tidak dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah diminta untuk mengambil kebijakan alternatif. Kebijakan yang sangat sederhana, mudah dilaksanakan, dan tidak memakan biaya.

 

Kebijakan itu adalah mewajibkan masyarakat memakai masker setiap berada di luar rumah. Industri dan industri rumah tangga diimbau untuk memproduksi masker secara masif. Sejalan dengan itu, pemerintah dituntut menjamin ketersediaan masker di pasaran dengan harga terjangkau oleh semua kalangan. Dengan begitu, kewajiban ini bisa ditaati. (mh/es)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...